Sudahkah Anda Registrasi Ulang Nomor Kartu Seluler Anda. Karna Jika Tidak Akan Diblokir

Sudahkah Anda Registrasi Ulang Nomor Kartu Seluler Anda. Karna Jika Tidak Akan Diblokir. Saat ini,Pemerintah Indonesia meminta kepada pelanggan kartu seluler untuk meregistrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Kartu Keluarga (KK).


Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan pelanggan kartu prabayar dan pascabayar diberi waktu paling lambat 28 Februari untuk validasi nomornya.

Jika lewat dari tanggal tersebut akan diblokir layanannya secara bertahap.

"Mulai 31 Oktober batas akhir pelanggan lama 28 Februari 2018. Ini bukan sesuatu yang sulit selama mengikuti semua prosedur dengan benar," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pemblokiran tahap pertama tidak bisa menelpon atau mengirim pesan singkat. Sedangkan tahap kedua tidak dapat menerima telepon atau pesan di nomor yang belum tervalidasi.

"Ada akibat-akibat pemblokiran kami lakukan secara bertahap juga," jelas Ramli.

Ramli menambahkan pada 15 hari terakhir jaringan internet nomor kartu seluler tersebut akan diblokir. Pada akhirnya kartu tersebut tidak bisa lagi diunakan.