Ingat Jangan Terkecoh! Ini Ciri Set Top Box untuk Siaran TV Digital Kominfo

Ontips Tech - Memasuki tahun ini yaitu 2022, artinya siaran TV digital di Indonesia akan mengudara secara bertahap. Bagi pemilik TV analog bisa menangkap siaran TV digital dengan bantuan alat Set Top Box (STB).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan STB sudah tersedia di pasar, baik secara offline maupun online. Nah, jangan keliru apalagi terkecoh, karena ada set top box yang sudah tersertifikasi Kominfo.

Perangkat STB jadi buruan, mengingat saat ini pemerintah akan melakukan migrasi TV analog ke digital atau dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO). STB tersebut memungkinkan TV analog masih bermanfaat meski penyiaran sudah lebih modern.

set top box - Ontips Tech

"Untuk mendapatkan siaran TV digital, bagi yang belum support digital itu berarti harus menggunakan alat berupa Set Top Box," ujar Mesania Mimaisa Sebayang selaku Sekretaris Pokja Migrasi Program Siaran Gugus Tugas Migrasi Televisi Digital, Kominfo.

"Lalu, di mana ya mencarinya? Ini sudah banyak dijual di toko elektronik setempat, juga marketplace yang bisa dibeli secara online. Ada tim juga yang sudah blusukan ke beberapa wilayah, itu di toko elektronik sudah dijual, begitu juga marketplace," sambungnya.

Kominfo mengingatkan bahwa masyarakat mesti memperhatikan STB yang akan dibeli. Sebab, perangkat set top box yang sudah tersetifikasi memiliki ciri khusus berupa logo Modi, maskot TV digital.

Berikut daftar set top box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo terkini dikutip dari situs Siaran Digital Kominfo:

    Akari ADS-2230

    Akari ADS-210

    Akari ADS-186

    Evinix H-1

    Ichiko 800HD

    Matrix Apple

    Matrix CH-77

    Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

    Evercoss STB1

    Evercoss STB Max

    Evercoss STB Pro

    Evercoss STB Mini

    Nextron NT2000-D

    Nextron TR 1000

    Polytron PDV 600T2

    Tanaka T2

    Venus Brio


Cara Menggunakan Set Top Box

Untuk menggunakan set top box ini terhubung ke TV analog, caranya cukup mudah. Langkah pertama adalah antena sambungkan ke set top box.

Lalu, setelah itu, apabila perangkat televisi masih berbentuk tabung, maka hubungkan kabel RCA dengan set top box. Sedangkan, televisi yang sudah digital, yang dihubungkan kabel HDMI.

"Kemudian scan yang nanti otomatis siaran TV digital muncul, jika di wilayah itu sudah ada siaran TV digital," kata Mesania.

Suntik mati TV analog semula dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hanya saja kurang sosialisasi hingga pandemi COVID-19 jadi batu sandungan mengimplementasikan aturan tersebut.

Penghentian TV analog ke siaran TV digital baru dilakukan tahun depan dan akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022.